RT 10 Mabu Park terbentuk pada bulan Juli 2023, seiring dengan mulai berkembang dan dihuni wilayah Perumahan Mabu Park. Pembentukan RT ini bertujuan untuk mempermudah koordinasi antarwarga, pelayanan administrasi, serta komunikasi antara warga dengan pihak RW dan pemerintah setempat.
Pada awal pembentukan, warga secara musyawarah memilih Bapak Alamsyah sebagai Ketua RT pertama.
Dalam perjalanan organisasi, pada September 2025, Bapak Alamsyah mengundurkan diri dari jabatan Ketua RT karena alasan tertentu.. Demi menjaga keberlangsungan roda organisasi dan pelayanan kepada warga, kepemimpinan RT 10 kemudian dilanjutkan oleh Bapak Hilman, yang hingga saat ini menjalankan tugas sebagai Ketua RT 10 Mabu Park.
Hingga saat ini, struktur kepengurusan RT 10 Mabu Park belum terbentuk secara utuh. Kepengurusan yang aktif baru terdiri dari:
Meskipun demikian, keterbatasan struktur formal tersebut tidak menghambat jalannya kegiatan dan koordinasi lingkungan. Hal ini dikarenakan tingginya partisipasi dan kepedulian warga RT 10 terhadap lingkungan tempat tinggalnya.
Wilayah RT 10 Mabu Park memiliki total 188 unit rumah, dengan kondisi hunian sebagai berikut:
Mayoritas rumah yang telah ditempati menunjukkan bahwa RT 10 merupakan lingkungan yang aktif dan terus berkembang.
Warga RT 10 Mabu Park dikenal memiliki rasa kebersamaan dan kekompakan yang tinggi. Dalam berbagai kegiatan, baik kerja bakti, kegiatan sosial, keamanan lingkungan, maupun kegiatan insidental lainnya, warga selalu terlibat secara aktif meskipun tanpa struktur kepengurusan yang lengkap.
Segala bentuk kegiatan lingkungan umumnya dilaksanakan secara gotong royong dengan sistem partisipasi langsung warga, sehingga tercipta suasana kekeluargaan, saling membantu, dan komunikasi yang baik antarwarga.
Ke depan, RT 10 Mabu Park diharapkan dapat:
1. Warga diwajibkan melaporkan tamu yang tinggal lebih dari 24 jam kepada ketua RT.
2. Warga wajib membayar iuran kas RT yang dipungut oleh Korlap atau Pengurus RT.
3. Warga yang mengadakan acara, hajatan, atau pesta harap melapor terlebih dahulu untuk izin keramaian dari RT paling lambat 3 hari sebelum acara.
4. Warga diwajibkan melapor kepada ketua RT atau koordinator keamanan jika akan meninggalkan rumah selama 3x24 jam atau lebih.
5. Selain melaporkan keberadaan anggota keluarga inti, warga juga wajib melaporkan keberadaan orang di luar keluarga inti yang tinggal di rumah, seperti orang tua, mertua, kerabat, serta pekerja rumah tangga dan pengasuh, kepada ketua RT atau koordinator keamanan selambat-lambatnya 3x24 jam.
Rumah Huni
Keamanan Rp. 20.000
Sampah Rp. 25.000
Kas Rp. 5000
Air Rp. 50.000
Rumah Kosong
Keamanan Rp. 20.000
Kas Rp. 5.000
Air Rp. 30.000
Iuran bulanan paling lambat tanggal 19
Iuran bulanan untuk perum tahap 1 terhitung sejak bulan september, untuk perum tahap 2 berlaku pada bulan maret 2024
Untuk Pembayaran bisa melalui Dompet Digital DANA
085697732501 A.n M. Zaenal Arifin atau tunai melalui Pak Arif blok V1 no 5 - Pak Sudirman Blok V2 no 5


Kerja bakti warga RT 10 Mabu Park rutin dilaksanakan pada momen-momen tertentu sesuai kebutuhan lingkungan, seperti perbaikan jalan, pembuatan pos ronda, pembersihan dan pembabatan rumput, serta perawatan fasilitas umum termasuk sumur bor. Seluruh kegiatan dilakukan secara gotong royong dengan semangat kebersamaan dan kepedulian terhadap lingkungan.
Setiap kegiatan kerja bakti selalu diakhiri dengan makan bersama atau ngaliwet sebagai bentuk kebersamaan dan rasa syukur. Momen ini menjadi ajang silaturahmi yang mempererat hubungan antarwarga, menciptakan suasana kekeluargaan, serta memperkuat kekompakan warga RT 10 Mabu Park.

Kegiatan rapat RT 10 Mabu Park dilaksanakan secara berkala sebagai forum musyawarah warga dalam membahas berbagai hal yang berkaitan dengan lingkungan. Rapat menjadi sarana komunikasi dan koordinasi antara pengurus RT dan warga untuk menyampaikan informasi, menyerap aspirasi, serta mengambil keputusan bersama terkait kebutuhan dan kegiatan lingkungan.
Melalui rapat RT, setiap warga diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat, saran, dan masukan secara terbuka. Keputusan yang dihasilkan diambil melalui musyawarah mufakat, dengan mengedepankan kebersamaan, transparansi, dan kepentingan bersama. Kegiatan rapat RT ini diharapkan dapat memperkuat partisipasi warga serta menjaga keharmonisan dan kekompakan di lingkungan RT 10 Mabu Park.
14. Februari 2026
Jadwal Kerja Bakti dan Munggahan Bersama
14. Februari 2026
Yasinan Rutin Malam Sabtu
STRUKTUR PENGURUS RT
SATUAN PENGAMANAN